Golput Berpotensi Kalahkan Perolehan Suara Calon
”Karena suara warga sangat menentukan masa depan kota ini dalam lima tahun ke depan,” terang dia.
Terpisah, Divisi Hukum KPU Kota Batu Fajar Santoso memaparkan jika ada yang menggerakkan masyarakat untuk golput, maka bisa masuk ranah pidana. Sebab, mengajak orang tidak menggunakan hak pilihnya.
”Kalau info itu benar, bisa kena pidana (yang menggerakkan),” ungkap sarjana hukum ini.
Lebih lanjut pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan hak pilihnya saat coblosan pilwali pada 27 Juni. Sebab, suara mereka akan menentukan nasib paslon dukungannya.
”Pemilihan ini yang akan menentukan Kota Malang lima tahun ke depan,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, juru bicara Menawan Dito Arief, membantah pendukungnya mewacanakan golput dalam Pilwali 2018. Dia menegaskan, timnya selalu koordinasi untuk mengamankan dukungan suara di masyarakat.
”Timses akan terus mengamankan dukungan,” tandas pria yang juga menjadi sekretaris DPC PAN Kota Malang ini.
Untuk meyakinkan warga, masih kata dia, pihaknya juga siap turun ke lapangan. Yaitu, mulai timses, unsur parpol pendukung dan pengusung, relawan dan komunitas akan all-out mendukung Menawan di pilwali.
Pada Pilkada Serentak 2018 diprediksi angka golongan putih melonjak, bahkan diperkirakan akan mengalahkan suara yang diperoleh pasang calon.
- Ini Alasan Kada Terpilih Ada yang Belum Dilantik
- KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke
- KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP
- Dunia Memuji Sistem Demokrasi Indonesia
- Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
- Tim HADIST Optimistis Gugatan Jaro Ade ke MK Bakal Kandas