Golput di Atas 50 Persen, Pemilu Batal
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai kekhawatiran tentang banyaknya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih atau biasa disebut golongan putih (golput) pada pelaksanaan Pemilu 2014 cukup beralasan. Sebab, tingginya angka golput bisa berdampak ada keabsahan hasil pemilu sehingga bisa mendorong pemilu susulan.
"Jangan sampai angka golput di atas 50 persen. Kalau itu terjadi, maka sesuai undang-undang, hasil pemilu menjadi tidak sah," katanya di sela-sela diskusi yang digelar di kantor DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Margarito, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif. Pada pasal 232 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, dalam hal pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40 persen dari jumlah provinsi atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
"Ini kan artinya sangat jelas. Bahwa hasil pemilu belum dapat digunakan jika 50 persen pemilih golput. Sama saja artinya pemilu batal, karena harus dilakukan pemilu susulan," katanya.
Karena itu, Margarito menyarankan penyelenggara dan peserta pemilu mengantisipasi kemungkinan golput melebihi 50 persen. Pasalnya, di balik kekhawatiran tingginya angka golput terdapat kerawanan lain. Yaitu manipulasi terhadap surat suara yang tak terpakai karena tingginya golput demi kepentingan partai tertentu.
"Jangan dipikir suara golput akan tetap golput. Karena kertas suara kan sudah dicetak. Jadi sangat mudah dimanipulasi untuk kepentingan tertentu," katanya.
Lantas partai apa yang akan memanfaatkan suara golput tersebut? "Saya tidak tahu siapa yang akan menggunakannya. Sangat tergantung siapa yang mengorder (memesan)," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai kekhawatiran tentang banyaknya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih atau biasa disebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi