Golput Haram = Fatwa Sesat
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:59 WIB

Golput Haram = Fatwa Sesat
Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Dia mengatakan, memilih merupakan hak warga negara, bukan kewajiban. Hal itu telah sesuai dalam konteks undang-undang yang ada di negeri ini.
Baca Juga:
Dan masyarakat tidak bisa dipaksa untuk memilih. Bila mereka percaya dengan sistem demokrasi dan puas dengan partai politik, maka tanpa ada fatwa pun, masyarakat tetap akan ikut mencoblos.
Begitu pula sebaliknya, jika kalau kondisi politik tidak kondusif, parpol tidak amanah lalu tiba-tiba ada fatwa wajib memilih dalam pemilu, maka itu merupakan fatwa yang sesat. ''Untuk itu saya minta agar masalah pemilu diatur sesuai koridor aturan yang bersifat ketatanegaraan saja, bukan agama,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Wacana fatwa haram bagi pemilih golongan putih (golput) yang ditelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini menuai kritik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum