Gondol 13 Tas Wanita, JSP Bernasib Apes, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Selasa, 09 Maret 2021 – 18:32 WIB
Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Baca Juga: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)
Seorang pria berinisial JSP, 30, pelaku pencurian belasan tas wanita di rumah PL, 54, warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar