Gondol Rp500 Juta, Perampok Kencingi Kasur
Minggu, 26 September 2010 – 08:52 WIB
CIAMIS – Korban perampokan yang terjadi pada Kamis (23/9) lalu, kemarin membeberkan jumlah kerugian yang dideritanya. Ko A Cen alias Husen (60), pemilik rumah yang disatroni rampok, mengaku hartanya lenyap Rp500 juta. Total jumlah harta itu berupa dua set perhiasan emas dan berlian serta uang tunai Rp 50 juta. Husen mengaku sangat takut, saat membayangkan mamanya itu. "Saya takut mama saya dibunuh perampok. Yang saya takutkan hanya itu, nyawa mama saya paling berharga dari apapun. Setalah dapat jawaban dari polisi semuanya selamat, saya lega sekali,” jelas Husen.
Pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang itu juga menggondol dua unit handphone (HP) milik dua pembantu Husen. Perampoknya juga jorok, karena sempat-sempatnya kencing di kamar korban. “Padahal ada WC di dekat kamar saya. Dasar jorok,” gumam Husen saat ditemui Radar Tasikmalaya (grup JPNN) di rumahnya, Jalan Ir H Djuanda No 236 Kecamatan/Kabupaten Ciamis, kemarin.
Baca Juga:
Husen mengaku baru mengetahui rumahnya dirampok pada Kamis (23/9) sekitar pukul 18.00. Atau dua jam setelah kejadian. Saat itu dia sedang berobat di Bandung, ditelepon petugas Polsek Ciamis memberitahukan rumahnya dirampok. Husen sangat kaget. Namun dia mengaku yang ditanyakannya bukan harta. Karena terbayang sudah habis dirampok. Yang dia pikirkan adalah mamanya, yang sedang terbaring sakit di kamar depan.
Baca Juga:
CIAMIS – Korban perampokan yang terjadi pada Kamis (23/9) lalu, kemarin membeberkan jumlah kerugian yang dideritanya. Ko A Cen alias Husen
BERITA TERKAIT
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka