Gondol Sembako dan Baju dari Toko Orang, Lalu Dijual Murah di Lapak Sendiri, Ditangkap Polisi
Jumat, 06 November 2020 – 01:30 WIB

Dua pelaku pencurian dan pemberatan ditangkap polisi. Foto: pojoksatu
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti seperti toko-toko, rokok, tabung gas dan yang lainnya. Ancaman pidananya yaitu pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Mereka dua-duanya residivis. Sehingga, ancaman pidananya pasal 363, akan diperberat dengan pidana tambahan,” pungkas Hendra
Sementara itu, salah seorang pelaku mengakui bahwa dirinya sudah melakukan tindak pencurian sebanyak lima kali.
Targetnya adalah toko baju dan toko sembako. Hasil pencurian dijual kembali ke toko dengan harga yang lebih murah.
BACA JUGA: Berita Duka, Slamet Riyanto Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Barangnya dijual lagi di toko, harganya lebih murah. Buat keperluan keluarga,” tutupnya.(pojoksatu)
Dua pria berinisial A dan MR ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian di Bandung, Jawa Barat. Keduanya merupakan spesialis pembobol toko dan kerap beraksi pada malam hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos