Good, Ada Aplikasi Legal Smart Channel untuk Sarana Konsultasi Hukum Gratis

Good, Ada Aplikasi Legal Smart Channel untuk Sarana Konsultasi Hukum Gratis
Aplikasi Legal Smart Channel untuk layanan konsultasi hukum secara online yang yang bisa diunduh di Android ataupun iOS. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kini dipimpin Yasonna H Laoly terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya demi memudahkan publik. Terkini, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyediakan aplikasi Legal Smart Channel.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah mengatakan, aplikasi Legal Smart Channel berfungsi untuk membantu masyarakat memahami permasalan hukum secara online. “Aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap jasa konsultansi hukum yang cepat, tepat, sederhana, berkualitas, dan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya, Senin (17/7). 

Rachmat menjelaskan, semua lapiran masyarakat di seluruh Indonesia yang memiliki keluhan tentang permasalahan hukum dapat bertanya melalui apikasi Legal Smart Channel. Melalui saluran itu, keluhan yang masuk akan langsung ditangani oleh para Fungsional Penyuluh Hukum BPHN.

Adapun salah satu fitur unggulan dalam aplikasi itu adalah Layanan Konsultasi Hukum gratis secara online kepada masyarakat yang membutuhkan solusi. “Tentunya tentang permasalahan hukum mereka,” tuturnya.

Good, Ada Aplikasi Legal Smart Channel untuk Sarana Konsultasi Hukum Gratis

Namun, jika permasalahan hukum dirasakan cukup pelik dan perlu ada konsultasi hukum secara tatap muka, masyarakat juga dapat mendatangi para penyuluh hukum yang berada di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di daerah atau ke BPHN di Jalan Mayjen Soetoyo Nomor 10 Cililitan Jakarta Timur. “Penyuluh hukum selalu stand by,” ucap Rachmat menjelaskan.

Menurutnya, layanan dari apikasi Legal Smart Channel diharapkan dapat mewujudkan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo. Yaitu mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Maka bagi masyarakat Indonesia yang memiliki permasalahan hukum, sebaiknya mengakses aplikasi tersebut. Menurut Rachmat, aplikasi yang disediakan BPHN sejak 2015 itu bersifat gratis. “Tidak ada pungutan biaya,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kini dipimpin Yasonna H Laoly terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya demi memudahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News