Good News, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak
Jumat, 30 November 2018 – 15:44 WIB

PASANG PERINGATAN: Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang papan tanda objek pajak di tempat usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Foto: BPRD DKI Jakarta
Menurut Faisal, kebijakan itu mampu mendongkrak rata-rata harian penerimaan PKB dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Dari sebelumnya penerimaan Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.
Karena itu Faisal mengharapkan masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak di wilayah DKI agar memanfaatkan kebijakan pemutihan untuk melunasinya. “Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbaunya.(jpg/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tiga jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta