Google Akhirnya Bersedia Bayar Pajak
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek pembayaran pajak perusahaan tersebut dalam lima tahun ke belakang.
Yakni, dimulai dari 2009. Dia memastikan hal itu sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
”Tetap diperiksa. Pasti dihitung lima tahun ke belakang, pasti dihitung itu masa kedaluwarsa lima tahun sebelumnya. Jangan takut, kami masih melakukan sesuatu hal yang profesional,” ujarnya.
Jika nanti kembali ditemukan adanya tunggakan pajak, sambung Ken, Google tetap harus membayar.
Meski begitu, dia enggan menyebutkan berapa besaran tunggakan pajak yang dibayarkan ke pemerintah.
”Kami pokoknya periksa lima tahun ke belakang. Mengenai pajaknya tahun berapa, nanti kami hitung, lah. (SPT 2016) Pasti sudah ada. Tapi, dia sudah bayar pendahuluan. Tidak perlu digembar-gembor,” katanya.
Selain Google, lanjut Ken, pihaknya akan memeriksa kewajiban pajak perusahaan teknologi lain.
Namun, lagi-lagi dia tidak bersedia menyebutkan perusahaan mana saja yang akan diperiksa.
Usaha pemerintah Indonesia menekan Google Asia Pacific Pte Ltd untuk membayar tunggakan pajak menuai sukses.
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Google Vids Kini Dapat Dukungan AI Gemini
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar