Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak
Selasa, 21 Maret 2017 – 13:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim, Google bakal membayar pajak pada Maret atau April.
Hal itu akan bergantung pada proses penuntasan pemeriksaan.
Jika telaah dokumen kelar Maret, Google akan langsung membayar pajak.
”Maret selesai, langsung pembayaran. Kalau tidak, mundur ke April,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Senin (20/3).
Haniv menambahkan, Google menyepakati pembayaran pajak tertunggak 2015.
Baca Juga:
Namun, DJP juga akan meminta penutasan pajak Google untuk tahun lalu.
Meski begitu, Haniv enggan membeberkan nominal tunggakan pajak Google pada tahun lalu.
Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM