Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak
”Itu rahasia. Terpenting Google bayar pajak,” kata Haniv.
Berdasarkan catatan DJP, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011.
Google merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Merujuk Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT).
Dengan begitu, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.
Namun, Google menolak pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia.
Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu juga tidak mau penetapan status sebagai BUT.
Padahal, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.
Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak