Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak
Selasa, 21 Maret 2017 – 13:23 WIB

Ilustrasi Google. Foto: AFP
Nah, tidak mau kasus penghindaran pajak Google itu terulang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP merilis Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.
”Surat edaran itu memberi panduan dan keseragaman penentuan BUT terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan over the top (OTT) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (far)
Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Google Memperkenalkan Gemini 2.5, Diklaim Paling Cerdas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pengguna Google Kini Dapat Berinteraksi dengan AI Gemini Lewat Video Real Time
- Dilengkapi AI, Gmail Makin Mudah Cari Surel yang Diinginkan
- Google Meningkatkan Kemampuan Aplikasi Find My Device Untuk Android
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN