Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak

Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak
Ilustrasi Google. Foto: AFP

Nah, tidak mau kasus penghindaran pajak Google itu terulang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP merilis Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.

”Surat edaran itu memberi panduan dan keseragaman penentuan BUT terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan over the top (OTT) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (far)


Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News