Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak
Selasa, 21 Maret 2017 – 13:23 WIB
Nah, tidak mau kasus penghindaran pajak Google itu terulang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP merilis Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.
”Surat edaran itu memberi panduan dan keseragaman penentuan BUT terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan over the top (OTT) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (far)
Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak