Google Didenda Rp187 Miliar

Google Didenda Rp187 Miliar
Google Didenda Rp187 Miliar

jpnn.com - SANFRANCISCO--Raksasa mesin pencarian Google bakal membayar denda sebesar USD 17 Juta atau sekira Rp 187 miliar untuk menyelesaikan tuntutan di 37 negara bagian dan distrik Columbia. Pasalnya, raksasa internet ini dituding secara diam-diam melacak pengguna web Safari dengan menempatkan file digital khusus pada browser web di smartphone mereka.

Laman abcnews menyebutkan, pada 2011 hingga 2012 para pengguna Safari Web browser tanpa sadar telah dikuntit privasinya oleh Google. Aksi ini dianggap telah melecehkan pengaturan privasi pelanggan yang menggunakan Web Safari Apple Inc dengan menempatkan cookies khusus ke browsernya.

Ini kali kedua pihak berwenang AS menindak Google untuk tindakan mata-mata kepada pengguna Safari dari Juni 2011 sampai pertengahan Februari tahun lalu. Lembaga Federal Trade Commission (FTC) sebelumnya telah didenda Google USD 22.5 juta tahun lalu. Ini menjadi hukuman terbesar yang dijatuhkan FTC atas pelanggaran hak warga sipil.

Google sendiri tidak mengakui adanya kesalahan meski tetap membayar denda tersebut. Posisi ini serupa dengan yang dilakukannya ketika membayar denda FTC tahun lalu. "Kami bekerja keras untuk mendapatkan hak privasi di Google dan telah mengambil langkah-langkah untuk menghapus cookie iklan, dan tidak mengumpulkan informasi pribadi dari browser Apple," kata sumber Google dalam sebuah pernyataan Senin kemarin.

Sementara itu, pembayaran denda tersebut akan dibagi di negara-negara bagian AS termasuk District of Columbia. Selain Wisconsin , negara bagian lainnya yang bakal menerima, Alabama , Arizona , Arkansas , California , Connecticut , Florida , Illinois , Indiana , Iowa , Kansas , Kentucky , Maine , Maryland , Massachusetts , Michigan , Minnesota , Mississippi , Nebraska , Nevada , New Jersey , New Mexico , New York , North Carolina , North Dakota , Ohio , Oklahoma , Oregon , Pennsylvania , Rhode Island , South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas , Vermont , Virginia, dan Washington .

Banyak pihak menilai, penyelesaian denda ini tidak sedikit pun mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Bayangkan saja setelah dipotong komisi iklan, pendapatan Google tahun ini diperkirakan mencapai hingga USD 47 miliar. Sehingga denda sebesar itu hanya sebanding dengan tiga jam pendapatan hariannya selama setahun.

Di sisi lain menurut ketentuan kesepakatan terbaru itu, Google setuju untuk tidak menggunakan jenis kode yang mampu mengesampingkan pengaturan browser tanpa izin pengguna, kecuali untuk keamanan, penipuan atau masalah teknis . Hal ini juga setuju untuk menyediakan konsumen dengan informasi lebih lanjut tentang cookie untuk lima tahun ke depan. (esy/jpnn)


SANFRANCISCO--Raksasa mesin pencarian Google bakal membayar denda sebesar USD 17 Juta atau sekira Rp 187 miliar untuk menyelesaikan tuntutan di 37


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News