Google Didenda Rp213 Miliar
Jumat, 10 Agustus 2012 – 14:03 WIB
SANFRANSISCO - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika menjatuhkan denda maksimal atas raksasa mesin pencarian Google. FTC memutuskan Google telah melanggar pengaturan privasi dalam peramban web Safari milik Apple dan menghukum denda sebesar USD22,5 juta atau sekira Rp 213 miliar. Denda ini merupakan terbesar dalam sejarah kepada satu perusahaan itu sepanjang keberadaan FTC.
"Google didenda atas tuduhan melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, walaupun sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu," ujar sumber FTC seperti dilansir Guardian (9/8).
Baca Juga:
Komisi perdagangan federal mengatakan, selama beberapa bulan tahun lalu dan tahun ini, Google telah memasang “cookie” dalam perangkat lunaknya yang digunakan oleh web browser Safari. Safari adalah web browser yang dipakai oleh komputer Macintosh, iPad, iPhone dan iTouch. “Cookie” yang dipasang Google itu digunakan untuk memantau situs-situs internet yang dikunjungi pemakai Safari, dan ditemukan oleh seorang periset di Universitas Stanford. Google telah menarik teknologi pengintai itu tapi tidak mengaku bersalah dengan membayar denda tadi.
Google hanya mengakui bahwa mereka menghindari pengaturan privasi dalam Safari, sebuah langkah yang memungkinkan pengiklan melacak pengguna dengan cara yang tidak diinginkan. Namun, Google segera menonaktifkan fitur tersebut ketika peneliti masalah privasi mengungkapkannya Februari lalu.
BERITA TERKAIT
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Tim Robotik STIP Jakarta Raih 3 Penghargaan di World Robotic Games of Singapore 2024
- inDrive Hadirkan Aurora Tech Award 2025 Dukung Inovator Perempuan di Bidang Teknologi
- Keunggulan Flex Mode yang Bisa Didapat pada Galaxy Z Fold6
- Game Ragnarok Classic Hadir dengan Fitur Modern, Makin Seru
- Peringati Hari Ayah, Telkomsel Ajak Masyarakat Luangkan Waktu Telepon Orang Tua