Google Diduga Melakukan Monopoli, Regulator Jepang Bergerak
Selasa, 24 Oktober 2023 – 21:25 WIB
Google mengatakan, "Kami memberikan opsi (kepada pengguna) untuk menyesuaikan perangkat sesuai dengan kebutuhan mereka, dan akan bekerja sama dengan penyelidikan ini."
Undang-Undang Pasar Digital diberlakukan di Uni Eropa tahun lalu untuk memperkuat regulasi pada perusahaan teknologi besar, dengan tujuan meningkatkan persaingan dengan memudahkan masuknya perusahaan baru dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.
Bulan lalu, jaksa Amerika Serikat membuka sidang monopoli yang bersejarah terhadap Google.
Departemen Kehakiman berpendapat bahwa perusahaan ini mengoperasikan monopoli ilegal yang telah merugikan pengguna komputer dan perangkat seluler di Amerika Serikat. (antara/jpnn)
Regulator Jepang bakal menyelidiki dugaan upaya monopoli oleh Google LLC yang mendorong produsen ponsel pintar menggunakan platform pencarian secara default.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya
- Google Vids Kini Dapat Dukungan AI Gemini
- Kuasa Hukum Tedi Hartono Sebut Pendaftaran Merek KASO Bertentangan dengan UU
- Kementerian Komdigi Gandeng Google hingga Meta Untuk Berantas Judol
- Gemini AI Hadir di Google Maps
- Fitur AI Overviews di Pencarian Google Sudah Bisa 100 Bahasa Termasuk Indonesia