Google Digugat karena Monopoli
jpnn.com - NEW YORK--Firma hukum perlindungan konsumen, Hagens Berman, Amerika, mengajukan gugatan class action melawan Google Inc, karena telah melakukan monopoli pasar pencarian internet mobile di Amerika Serikat.
Hagens menuding Google telah memperluas monopoli dari pasar pencarian internet ke perangkat mobile Android, melalui Aplikasi Perjanjian Distribusi Mobile.
Menurut gugatan itu, Google dituduh telah sengaja mengatur penempatan aplikasi Google Play dan YouTube, sehingga menghambat pasar dan membuat persaingan antara persangkat besutan Samsung Electronics dan HTC Corp terlalu tinggi.
Google membantah hal itu dan mengatakan Android serta Google dapat digunakan independen satu sama lain.
"Siapapun dapat menggunakan Android tanpa Google dan siapa saja bisa menggunakan Google tanpa Android. Sejak diperkenalkan Android, kompetisi yang lebih besar di smartphone telah memberikan konsumen lebih banyak pilihan dengan harga lebih murah," kata Matt Kallman, juru bicara Google kepada Reuters, Jumat (2/5).
Steve Berman, pengacara yang mewakili konsumen menuduh Google memang belum sepenuhnya mencapai monopoli dengan menawarkan mesin pencari yang lebih baik, tetapi dengan penempatan anti-kompetitif software dan manipulasi pasar. (esy/jpnn)
NEW YORK--Firma hukum perlindungan konsumen, Hagens Berman, Amerika, mengajukan gugatan class action melawan Google Inc, karena telah melakukan monopoli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar