Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun

Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun
Ilustrasi logo Google. Foto: Antara

jpnn.com, PARIS - Otoritas pengawas persaingan usaha Prancis memerintahkan Google membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun.

Perusahaan raksasa teknologi itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri iklan online.

Menurut otoritas di Prancis, Google telah sepakat membayar denda tersebut dan mengakhiri beragam praktik terlarang dalam menjalankan bisnisnya. Praktik tak sehat itu mengakibatkan para pesaing Google mengalami kerugian.

Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis Isabelle de Silva menyatakan keputusan tersebut merupakan yang pertama di dunia.

"(Hasil investigasi) melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana tampilan iklan online beroperasi," jelas dia.

Menurutnya, praktik yang dilakukan Google menjurus pada upaya dominasi pasar terutama perihal penguasaan platform iklan online.

“Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” kata de Silva.

Usai mendapat hukuman dari regulator, Google berjanji akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka.

Google dipaksa membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News