Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun
Rabu, 09 Juni 2021 – 10:44 WIB

Ilustrasi logo Google. Foto: Antara
"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn)
Google dipaksa membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Google Membocorkan Spesifikasi Pixel 9a, Catat Tanggal Peluncurannya
- Google Memperkenalkan Gemini 2.5, Diklaim Paling Cerdas
- Pengguna Google Kini Dapat Berinteraksi dengan AI Gemini Lewat Video Real Time
- Dilengkapi AI, Gmail Makin Mudah Cari Surel yang Diinginkan
- Google Meningkatkan Kemampuan Aplikasi Find My Device Untuk Android
- Ruang Kelas Masa Depan Google Dilengkapi Perangkat Digital, Wujudkan Pendidikan Inklusif