Prancis Paksa Google Bayar Denda Rp 3,83 Triliun
Rabu, 09 Juni 2021 – 10:44 WIB
"Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn)
Google dipaksa membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Google Menguji Coba Fitur Email Sementara di Gmail, Ini Manfaatnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pakar Marketing Soal Persaingan Usaha di Balik Isu BPA Galon Kuat Polikarbonat, Simak Penjelasannya
- Google Vids Kini Dapat Dukungan AI Gemini
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Kementerian Komdigi Gandeng Google hingga Meta Untuk Berantas Judol