Google Dkk Diberi Waktu Sebulan untuk Daftar PSE, Jika Tidak...

Google Dkk Diberi Waktu Sebulan untuk Daftar PSE, Jika Tidak...
Logo Google. Ilustrasi Foto: Antara

Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.

Namun, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).

Dia mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tetapi tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.

Hal itu untuk menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman. (Antara/jpnn)


Kemenkominfo mengimbau kepada perusahaan digital agar segera mendaftarkan PSE di situs yang sudah disediakan. Jika tidak.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News