Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu
Rabu, 31 Januari 2018 – 17:40 WIB
Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.(gir/jpnn)
Tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan yang diminta oleh Bawaslu dan KPU, terkait akun yang dinilai menyimpang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas