Gories Mere Lantik 29 Kepala BNNP dan 30 BNNK
Rabu, 20 April 2011 – 14:00 WIB
JAKARTA - Jalan panjang pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dimulai pada pelantikan Kepala BNN Provinsi (BNP) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Rabu (20/4), sebanyak 29 Kepala BNNP dan 30 Kepala BNNK diambil sumpah oleh Kepala BNN Gories Mere. Dijelaskan Mere, UU yang baru tersebut sendiri bersifat sangat keras, bahkan ancamannya hukuman mati. Undang-Undang itu juga mengatur para pengguna yang disebut korban, yang berhak mendapatkan penanganan untuk memulihkan kesehatan mereka.
Pembentukan BBNP dan BNNK itu sendiri merujuk pada aturan mengenai narkotika, tepatnya UU No 35 tahun 2009 pasal 65 yang mengatakan bahwa cakupan BNN adalah seluruh daerah di Indonesia. "Ini baru langkah awal dari perjalanan panjang memberantas narkotika di Indonesia," ungkap Mere di kesempatan itu.
Baca Juga:
Menurutnya, langkah tersebut berkaitan pula dengan tujuan ASEAN pada 2015 nanti untuk bebas narkotika. "Perjalanan ini harus diikuti oleh seluruh provinsi, termasuk di dalamnya kabupaten/kota yang berkomitmen bersama kami memberantas narkotika," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jalan panjang pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dimulai pada pelantikan Kepala BNN Provinsi (BNP) dan Kepala BNN
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB