GovTech Merdeka
Oleh: Dahlan Iskan
Misalnya, soal pencemaran nama baik. Padahal, di polda dan mabes itu pejabatnya berpangkat tinggi semua. Bagaimana harus menangani perkara begitu sepele.
Anda pun sudah tahu: mengapa pengaduan seringan pencemaran nama baik langsung ke level polda atau mabes. Ini soal koneksi.
Saya pun membayangkan: kalau sistem GovTech sudah berlaku tunggal, kelak, mungkin pengaduan langsung ke polres, polrestabes, polda, dan mabes akan hilang.
Alamat pengaduan tinggal satu: polisi. Polisi level apa yang menanganinya ditentukan oleh sistem.
Salah satu yang juga sulit adalah: bagaimana agar perkara yang semestinya perdata diadukan secara pidana.
Tentu boleh saja seseorang mengadukan perkara yang seharusnya perdata ke sisi pidananya.
Polisi akan menentukan perkara tersebut pidana atau perdata. Kalau pidana polisi akan langsung menangani. Apabila perdata, polisi menolak turun tangan –dan mengumumkannya di aplikasi GovTech.
Kalau MenPAN-RB di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bisa menyelesaikan itu, rasanya sejarah baru telah dibuat.
Rasanya menyatukan 27.000 aplikasi untuk pelayanan masyarakat dalam GovTech ini tidak kalah berat dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Kokkang Ibunda
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI