Goyang Anak Gadis Orang 2 Kali, MA Digulung Tim Rajawali, Begini Kronologinya
jpnn.com, BONTANG - Seorang pemuda berinisial MA ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, karena diduga telah menghamili anak gadis di bawah umur.
Pria 15 tahun itu ditangkap di rumahnya di Dusun Baltim, Bontang Selatan, pada Selasa (15/11), sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengungkapkan kasus persetubuhan di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi.
Kronologi kejadiannya berawal saat orang tua korban curiga putrinya yang berusia 15 tahun tak kunjung datang bulan.
Kecurigaan itu makin bertambah saat orang tua korban melihat ada keanehan pada perut anak gadisnya itu.
"Jadi, pelapor berinisiatif melakukan test pack dan mendapati hasilnya ternyata korban sedang dalam posisi hamil dengan bukti garis dua di alat cek kehamilannya," beber Iptu Yohanes, Rabu (16/11).
Atas kejadian tersebut, lanjut Iptu Yohanes, orang tua korban murka dan langsung memilih mendatangi mako Polres Bontang untuk melaporkan sosok penyebab anaknya hamil.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap MA.
Seorang pemuda berinisial MA ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, karena diduga telah menghamili anak gadis orang.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis