Goyang Anak Gadis Orang 2 Kali, MA Digulung Tim Rajawali, Begini Kronologinya
Rabu, 16 November 2022 – 17:57 WIB
Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya dan menyebabkan korban hamil.
Baca Juga:
Dia mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Kami terus mendalami motifnya, yang jelas mereka pacaran," beber dia.
Iptu Yohanes menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Bontang.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Yohanes. (mar1/jpnn)
Seorang pemuda berinisial MA ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, karena diduga telah menghamili anak gadis orang.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang