Goyang Anak Gadis Orang 2 Kali, MA Digulung Tim Rajawali, Begini Kronologinya

Goyang Anak Gadis Orang 2 Kali, MA Digulung Tim Rajawali, Begini Kronologinya
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak gadis orang. Foto: Dokumen JPNN.com

Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya dan menyebabkan korban hamil.

Dia mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Kami terus mendalami motifnya, yang jelas mereka pacaran," beber dia.

Iptu Yohanes menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Bontang.

"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Yohanes. (mar1/jpnn)


Seorang pemuda berinisial MA ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, karena diduga telah menghamili anak gadis orang.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News