Goyang Anak Gadis Orang 2 Kali, MA Digulung Tim Rajawali, Begini Kronologinya
Rabu, 16 November 2022 – 17:57 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak gadis orang. Foto: Dokumen JPNN.com
Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya dan menyebabkan korban hamil.
Baca Juga:
Dia mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Kami terus mendalami motifnya, yang jelas mereka pacaran," beber dia.
Iptu Yohanes menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Bontang.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Yohanes. (mar1/jpnn)
Seorang pemuda berinisial MA ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, karena diduga telah menghamili anak gadis orang.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah