GP Ansor Ajak Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan hari ini, Kamis (27/6).
”Keputusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu, GP Ansor meminta kepada pihak yang bersengketa patuh pada hasil putusan MK sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ ujar Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Choumas, Kamis (27/6).
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau para pendukung masing-masing calon agar menyikapi keputusan MK dengan damai, termasuk bagi pihak yang kalah.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Optimistis Hakim MK Terima Gugatan Paslon 02
“Jangan mudah terprovokasi karena kita percaya dalam memutus perkara MK akan berlaku adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Mereka yang kalah berperkara akan tidak puas. Dibutuhkan kedewasaan dalam menyikapi kekalahan,” ujar Yaqut.
Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu mengakui bahwa keputusan MK tidak akan memuaskan pihak yang kalah.
Namun, sambung Gus Yaqut, kemenangan yang utama dari pemilihan umum adalah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sekian bulan kita berbeda pilihan sesuai dengan keyakinan akan pilihannya. Ketika sudah diputuskan siapa yang menang, saatnya kita bersatu memikirkan bangsa ini. Mari terima dengan ikhlas,’’ tegas Gus Yaqut.
Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan hari ini, Kamis (27/6).
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif