GP Ansor Bergerak, Kubu Roy Suryo Langsung Bereaksi, Makin Gaduh nih

GP Ansor Bergerak, Kubu Roy Suryo Langsung Bereaksi, Makin Gaduh nih
Roy Suryo saat memberi keterangan mengenai pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni merespons pelaporan yang dilakukan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap kliennya di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2).

GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Laporan itu dilayangkan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Pitra menilai laporan itu prematur. Sebab, Pitra menduga barang bukti yang diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah twit Roy Suryo di Twitter terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara di masjid.

"GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran baik dan atau fitnah," kata Pitra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat malam.

Pitra juga merespons tuduhan Dendy yang menyebut Roy Suryo melakukan ujaran kebencian dan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia itu menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.

Kubu Roy Suryo merespons langkah yang dilakukan GP Ansor terkait pernyataan Menag Yaqut soal pengeras suara di masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News