GP Ansor Cabut Laporan, Kasus Edit Foto Wapres dengan Bintang Film Dewasa Dihentikan?

GP Ansor Cabut Laporan, Kasus Edit Foto Wapres dengan Bintang Film Dewasa Dihentikan?
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sulaiman Marpaung, mantan Ketua MUI Tanjungbalai yang mengedit kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang film dewasa Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono'.

Namun, pelapor dalam hal ini GP Ansor Tanjungbalai dikabarkan telah mengirim surat permohonan pencabutan laporan kasus tersebut. Dengan pencabutan ini, apakah kasus akan dihentikan Bareskrim?

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, apakah benar surat permohonan pencabutan laporan itu sudah dikirim.

"Tentunya nanti saya tanyakan terkait hal itu (surat diterima apa belum)," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jumat (16/10).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, pihaknya tak mempermasalahkan permintaan cabut laporan atau tidak. Menurutnya, proses hukum memiliki aturan tersendiri.

"Jadi, kami bukan masalah mencabut tidak mencabut ya. Tetap semua melalui proses," tegas Awi.

Diketahui, kasus yang menjerat Sulaiman ini berawal dari beredarnya tangkapan layar akun Facebook mengunggah kolase foto Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'. Kolase itu disertai narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'.

Namun, belakangan postingan itu dihapus dan Sulaiman sebagai pemilik akun meminta maaf. Namun, tangkapan layarnya telah beredar dan viral. GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan masalah ini ke polisi.

Mabes Polri mengecek kabar dikirimnya surat permohonan pencabutan laporan terhadap Sulaiman, pelaku penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Kasus itu sampai saat ini masih dalam penanganan Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News