GP Ansor Cabut Laporan, Kasus Edit Foto Wapres dengan Bintang Film Dewasa Dihentikan?
Jumat, 16 Oktober 2020 – 21:43 WIB
Bareskrim Polri kemudian menangkap Sulaiman di Tanjungbalai pada Jumat (2/10). Sulaiman dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Sulaiman dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia telah meminta maaf dan mengaku khilaf. (cuy/jpnn)
Mabes Polri mengecek kabar dikirimnya surat permohonan pencabutan laporan terhadap Sulaiman, pelaku penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Kasus itu sampai saat ini masih dalam penanganan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak