GP Ansor Sebut OSO Tak Langgar UU MD3
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda Ansor menilai, Oesman Sapta Odang sah menjadi Ketua DPD RI periode 2017-2019.
Pasalnya, pemilihan OSO, sapaan akrab Oesman Sapta, tidak melanggar UU MD3.
“Kami mendukung Pak OSO menjadi ketua DPD RI. Kepemimpinan beliau tidak melanggar UU MD3. Hal ini menjadi rujukan penting bagi kami dalam mengambil sikap karena salah satu isu krusial tentang kepemimpinan Pak OSO di DPD RI adalah soal rangkap jabatan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas di sela rangkaian Harlah ke-83 Ansor, Rabu (12/4).
Pria yang akrab dipanggil Gus Tutut ini menambahkan, OSO merupakan alternatif terbaik sebagai jalan tengah kisruh kepemimpinan di DPD RI.
Sikap ini juga didasari pengamatan dari sisi realitas yuridis yang ada.
"Pada dasarnya, kepemimpinan OSO sebagai ketua DPD RI, sekaligus juga wakil ketua MPR RI dan ketua umum Partai Hanura tidaklah bertentangan dengan UU MD3. Pada UU tersebut tidak dilarang rangkap jabatan," imbuh Gus Tutut.
Di sisi lain, GP Ansor menyayangkan sikap anggota DPD RI Benny Ramdhani yang menunjukkan arogansi berlebihan kepada salah satu anggota DPD RI.
“Untuk masalah yang dihadapi Benny Ramdhani, kami mengimbau kembalikan semua kepada kedua pihak. Jika memang harus menempuh jalur hukum, monggo saja. Namun ada baiknya, di tengah kisruh yang melanda DPD RI saat ini, lebih dewasa menghadapi permasalahan. Utamakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan,” pungkas Gus Tutut. (jos/jpnn)
Gerakan Pemuda Ansor menilai, Oesman Sapta Odang sah menjadi Ketua DPD RI periode 2017-2019.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat