GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus

jpnn.com, KUDUS - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyentil Satpol PP setempat agar bersikap tegas menindak tempat-tempat karaoke yang marak beroperasi di daerah itu.
Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila menyebut aturan yang melarang kegiatan usaha tersebut sudah jelas, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
"Akan tetapi, hasil pendataan di lapangan tempat hiburan karaoke ternyata marak kembali," ujar Dasa seusai audiensi dengan Kepala Satpol PP Kudus, Selasa (27/6).
Dari hasil identifikasi GP Ansor di lapangan, tercatat ada 19 tempat hiburan karaoke bebas beroperasi di Kudus.
Tiga tempat karaoke di antaranya bahkan tergolong baru sehingga perlu ada upaya maksimal supaya semua tempat hiburan itu ditutup.
Dasa juga menuntut Satpol PP setempat lebih berani mengambil langkah-langkah hukum, salah satunya melaporkan kasus tindak pidana perusakan segel tempat-tempat hiburan karaoke ke Polres Kudus.
Ketegasan itu menurutnya penting untuk memberikan efek jera karena selama ini sanksi di dalam perda pelarangan karaoke sangat ringan.
"Kami minta Satpol PP menindak semua tempat hiburan karaoke dengan memberi batas waktu hingga 1 Muharam 1445 Hijriah," ujar Dasa.
GP Ansor Kudus sentil Satpol PP setempat terkait operasional tempat karaoke yang kembali marak, padahal sudah ada perda yang melarang.
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting