GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus
Merespons tuntutan GP Ansor, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda No. 10/2015 yang di dalamnya mengatur secara tegas pelarangan tempat usaha karaoke.
Dia juga berterima kasih atas dukungan dari GP Ansor Kudus sehingga pihaknya beserta jajaran bisa menindak tegas semua tempat usaha karaoke yang kian marak.
"Kami juga masih melakukan pengumpulan data pemilik bangunan untuk tempat usaha karaoke. Ketika diketahui pemiliknya, bisa diberi teguran pertama, kedua, hingga ketiga, sebelum akhirnya diambil tindakan penegakan perda IMB," ucap Kholid.
Mengenai tuntutan GP Ansor agar Satpol PP menempuh upaya hukum pidana, Kholid mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan negeri, dan Pengadilan Negeri Kudus.
Dia menyebut Satpol PP kemungkinan menempuh upaya hukum tersebut sebagai bentuk efek jera terhadap pengelola karaoke.
Kholid juga menyebut selama ini sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dengan pelanggaran Perda No. 10/2015 di PN dendanya cukup ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pengusaha hiburan karaoke.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban tempat karaoke dengan operasi rutin, termasuk pada Senin (26/6) malam meskipun sempat bocor sehingga banyak tempat karaoke yang ditutup.
Akan tetapi, setelah ditunggu hingga dini hari, akhirnya mendapatkan tempat karaoke yang nekat beroperasi.(antara/jpnn)
GP Ansor Kudus sentil Satpol PP setempat terkait operasional tempat karaoke yang kembali marak, padahal sudah ada perda yang melarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot