GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ini Alasannya

GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ini Alasannya
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.

Kebijakan ini dianggap akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan juga Masyarakat secara umum yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.

Diketahui, Pemerintah akan menaikan PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7.

Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor Muhammad Arif Rohman menyatakan bahwa, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi Perusahaan selaku produsen.

Ini tentu akan berdampak terhadap kenaikan harga dan pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat selaku konsumen.

Selain itu beberapa indikator ekonomi juga menunjukkan bahwa kondisi perekonomian kita sedang tidak baik- baik saja.

Deflasi sudah terjadi dalam 4 (empat) bulan terakhir, gelombang PHK semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang terpuruk, nilai tukar yang melemah, kemudian inflasi pangan yang relatif tinggi serta prosentase kelas menengah yang makin menyusut.

Di sisi lain, GP Ansor memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan namun menaikkan tarif PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News