GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ini Alasannya
Selasa, 17 September 2024 – 19:52 WIB

Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda. Foto: source for jpnn
"Kami mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relative stabil dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat misalkan dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai UU HPP mulai berlaku di April 2022 serta memajaki produk turunan nikel yang sudah di wacanakan sejak beberapa tahun terakhir,” ujar Arif.
Selain itu, dengan adanya transisi kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, GP Ansor meminta agar kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat ditunda pemberlakuannya.
“Karena bagaimanapun transisi kepemimpinan pasti ada unsur ketidakpastiannya,” tutup Arif.(dkk/jpnn)
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- GP Ansor Luncurkan LMS Ansor University untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Polarisasi Berbasis Identitas Makin Tajam, Ketum GP Ansor: Stabilitas Ekonomi Harus Dijaga
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN