GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ini Alasannya

GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ini Alasannya
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda. Foto: source for jpnn

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relative stabil dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat misalkan dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai UU HPP mulai berlaku di April 2022 serta memajaki produk turunan nikel yang sudah di wacanakan sejak beberapa tahun terakhir,” ujar Arif.

Selain itu, dengan adanya transisi kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, GP Ansor meminta agar kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat ditunda pemberlakuannya.

“Karena bagaimanapun transisi kepemimpinan pasti ada unsur ketidakpastiannya,” tutup Arif.(dkk/jpnn)

Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News