GPAN: Pengguna Narkoba Jangan Mau Jadi ATM Aparat

GPAN: Pengguna Narkoba Jangan Mau Jadi ATM Aparat
Ketua Umum Generasi Peduli Anti-Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P) Siswandi. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Generasi Peduli Anti-Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P) Siswandi mengungkapkan, peredaran narkoba di Indonesia telah merajalela hingga pelosok desa.

Menurutnya, para pecandu dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang saat ini menunjukkan angka yang cukup signifikan, serta tak kunjung terselesaikan.

“Menyayangkan para pengguna narkoba harus dikenakan sanksi hukuman kurungan tahanan. Padahal ada yang lebih manusiawi dan mengubah para pengguna dengan rehabilitasi,” kata Siswandi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/5).

Siswandi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 54 disebutkan, hukuman bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika ialah wajib menjalani rehabilitasi. Beda halnya dengan pengedar atau bandar, hukumannya sangat berat.

“Untuk itu bagi para pecandu yang ingin bertobat atau ingin berobat, segera melaporkan diri ke IPWL untuk berobat dan akan direhabilitasi,” terang Siswandi.

“Kalau tidak mau menjadi ATM aparat para pengguna maupun pecandu narkoba segera melapor. Jangan kalau sudah ditangkap aparat ya siap-siap jadi ATM,” tambahnya.

Seperti yang diutarakannya, dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdawa Toil Bin Amar, warga Tambak Mayor Barat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Amelia. Sidang menghadirkan Ahli Pidana Khusus Narkoba Dr Ilyas SH, MH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Cirebon.

Datang sebagai saksi ahli keilmuan dokter BNN, Ilyas menegaskan akan memberikan pemahaman proses penanganan pengguna narkoba yang tertangkap polisi.

Pecandu dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang saat ini menunjukkan angka yang cukup signifikan, serta tak kunjung terselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News