GPEI Anggap Permen LHK P.17/2017 Bisa Timbulkan Kemelut

GPEI Anggap Permen LHK P.17/2017 Bisa Timbulkan Kemelut
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

“Jadi, mereka bergerak legal, dibenarkan sama PP 71 sampai habis masa izin. Jadi kalau misalnya izinnya masih 10, 20, 30 tahun, itu masih tetap berlaku. Namun, di  dalam Permen 17 itu berhenti di satu daur, panen setop tidak boleh tanam lagi,” ujarnya

“Akibat daripada ini, kan, pabrik harus berhenti usaha. Berhenti usaha berarti PHK. Usaha mau rakyat mau pengusaha besar, semua pakai uang bank. Banknya siapa? Bank pemerintah. Lalu siapa yang menanggung kerugian? Bank negara kena, semua masyarakat kena,” pungkas Robi. (jos/jpnn)


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News