GPEI Anggap Permen LHK P.17/2017 Bisa Timbulkan Kemelut
Senin, 22 Mei 2017 – 18:22 WIB

Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN
“Jadi, mereka bergerak legal, dibenarkan sama PP 71 sampai habis masa izin. Jadi kalau misalnya izinnya masih 10, 20, 30 tahun, itu masih tetap berlaku. Namun, di dalam Permen 17 itu berhenti di satu daur, panen setop tidak boleh tanam lagi,” ujarnya
“Akibat daripada ini, kan, pabrik harus berhenti usaha. Berhenti usaha berarti PHK. Usaha mau rakyat mau pengusaha besar, semua pakai uang bank. Banknya siapa? Bank pemerintah. Lalu siapa yang menanggung kerugian? Bank negara kena, semua masyarakat kena,” pungkas Robi. (jos/jpnn)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik