GPII Nilai SBY Komit Lindungi TKI

"Di Arab Saudi berlaku hukum Qisas. Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman mati mutlak oleh pengadilan bisa diampuni asal keluarga korban memaafkan. Biasanya pemberian maaf ini disertai permintaan diyat, semacam uang pengganti," ucapnya.
Dalam kasus Satinah, keluarga korban minta diyat sebesar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Namun, perkembangan terakhir, diyat yang diminta turun menjadi sekitar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.
Adapun kasus Siti Zaenab yang telah bergulir sejak 1999, sampai sekarang berlum dapat dibebaskan karena menunggu putra korban akil balik untuk dimintai maaf. Siti Zaenab divonis hukuman mati karena membunuh majikannya. Sementara kasus Tuti Tursilawati dan Karni, pemerintah juga melakukan upaya serupa.(fas/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui empat keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi