GPII Nilai SBY Komit Lindungi TKI
"Di Arab Saudi berlaku hukum Qisas. Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman mati mutlak oleh pengadilan bisa diampuni asal keluarga korban memaafkan. Biasanya pemberian maaf ini disertai permintaan diyat, semacam uang pengganti," ucapnya.
Dalam kasus Satinah, keluarga korban minta diyat sebesar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Namun, perkembangan terakhir, diyat yang diminta turun menjadi sekitar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.
Adapun kasus Siti Zaenab yang telah bergulir sejak 1999, sampai sekarang berlum dapat dibebaskan karena menunggu putra korban akil balik untuk dimintai maaf. Siti Zaenab divonis hukuman mati karena membunuh majikannya. Sementara kasus Tuti Tursilawati dan Karni, pemerintah juga melakukan upaya serupa.(fas/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui empat keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate