GPU Terbakar, Dirjen Udara Ingatkan Setiap Operator
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengingatkan agar setiap operator di bidang penerbangan selalu mematuhi dan menjalankan standar dan prosedur operasi (SOP) keselamatan dan keamanan kerja serta peralatan yang digunakan.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan hal yang mutlak karena menyangkut nyawa manusia. Pelanggaran dalam hal keselamatan dan keamanan penerbangan bisa mengakibatkan insiden, dan kecelakaan," ujar Agus, Rabu (15/3) di Jakarta.
Pernyataan Agus tersebut menanggapi kejadian terbakarnya Ground Power Unit (GPU) milik perusahaan groundhandling Gapura Angkasa, yang terbakar di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (14/3) malam.
Agus juga mengingatkan pesan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tentang keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia, yang sudah mencapai standar Internasional harus dijaga dan ditingkatkan.
Pencapaian standar Internasional tersebut ditandai dengan dinaikkannya standar keselamatan penerbangan Indonesia oleh Otoritas Penerbangan AS (FAA) dari kategori 2 menjadi kategori 1 pada pertengahan 2016 lalu.
Selain itu banyak maskapai-maskapai Indonesia yang sudah lolos dari Ban dan diperbolehkan terbang ke wilayah Uni Eropa.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan juga bisa memengaruhi bisnis penerbangan nasional yang saat ini sudah meningkat. Jika keselamatan dan keamanan penerbangan tinggi, masyarakat tidak takut menggunakan transportasi udara sehingga bisnis penerbangan meningkat," tutur dia.(chi/jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengingatkan agar setiap operator di bidang penerbangan selalu mematuhi dan menjalankan standar
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project