Grab Car dan Uber Taxi Terselamatkan, tapi Ada Syarat
jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara memberi sinyal aplikasi online untuk transportasi bisa terus beroperasi. Hanya saja pengelola aplikasi itu harus mengurus perizinan di Kementerian Koperasi dan UKM. Ini disampaikannya setelah rapat bersama Ditjen Darat Kementerian Perhubungan, Kadishub DKI, pengelola Grab Car dan Uber Taxi.
“Saya sendiri akan turun ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk percepatan proses sehingga semuanya bisa rapi,” ujar Rudiantara di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3).
Rudiantara mengakui, saat ini masyarakat sangat membutuhkan layanan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. Karena itu, transportasi via online tetap dipertahankan. Terpenting disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Aplikasi online itu suatu keniscayaan. Bagaimanapun akan datang, tidak bisa distop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, ujarnya, akan ada Peraturan Menteri Hubungan yang juga menyesuaikan kondisi angkutan darat sehingga adil bagi transportasi via online dan plat kuning. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan