Grab Car dan Uber Taxi Terselamatkan, tapi Ada Syarat
jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara memberi sinyal aplikasi online untuk transportasi bisa terus beroperasi. Hanya saja pengelola aplikasi itu harus mengurus perizinan di Kementerian Koperasi dan UKM. Ini disampaikannya setelah rapat bersama Ditjen Darat Kementerian Perhubungan, Kadishub DKI, pengelola Grab Car dan Uber Taxi.
“Saya sendiri akan turun ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk percepatan proses sehingga semuanya bisa rapi,” ujar Rudiantara di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3).
Rudiantara mengakui, saat ini masyarakat sangat membutuhkan layanan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. Karena itu, transportasi via online tetap dipertahankan. Terpenting disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Aplikasi online itu suatu keniscayaan. Bagaimanapun akan datang, tidak bisa distop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, ujarnya, akan ada Peraturan Menteri Hubungan yang juga menyesuaikan kondisi angkutan darat sehingga adil bagi transportasi via online dan plat kuning. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Jemaat Hadiri KKR Natal GBI HMJ Citra 2 Center dengan Tema Tuhan Yesus Baik
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik
- PPN Naik 12%, Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh
- Eks Menkes Soroti Peran Guru BK di Sekolah terhadap Kesehatan Mental Siswa