Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi

Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (10/4). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait laporan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (Ojol) senilai Rp 50 ribu.

Tirza menyatakan pemberian BHR ke Ojol di bawah naungan Grab Indonesia bervariasi, mulai dari Rp50 ribu-Rp1,6 juta.

Dia menjelaskan mitra pengemudi roda dua mendapatkan kisaran BHR senilai Rp 50 ribu - Rp 850 ribu.

Sementara itu, mitra pengemudi roda empat ditetapkan mendapat BHR mulai dari Rp 50 ribu - Rp 1,6 juta.

Menurut dia, pembagian nominal BHR tersebut ditentukan berdasarkan keaktifan kinerja mitra, dengan beberapa kriteria.

Adapun di antaranya kedisplinan mitra dalam menjaga kode etik perusahaan, produktivitas hingga penilaian konsumen.

"Sebetulnya yang sudah kami lakukan dari Grab itu, sudah sesuai dengan apa yang diimbau Presiden, karena yang diberikan namanya bonus hari raya, mempertimbangkan keaktifan mitra," ujar Tirza saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (10/4).

Tirza menilai pemberian BHR yang dilakukan Grab sudah sesuai dengan imbuan Presiden, yakni dengan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan aplikator.

Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait laporan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News