Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi

Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (10/4). Foto: Romaida/jpnn.com

"Yang pertama, kalau kami, karena kami sudah perusahaan terbuka, kami memang sudah ada yang namanya pernyataan finansial. Apapun yang menjadi tupoksi kementerian, kami hargai," ujarnya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan aplikator ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.

SPAI menilai pemberian bonus hari raya (BHR) senilai Rp 50 ribu kepada mitra pengemudi, melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR. (mcr31/jpnn)


Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait laporan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News