Grab Klaim telah Terdaftar Sebagai Pembayar Pajak

Grab Klaim telah Terdaftar Sebagai Pembayar Pajak
Grab car. Foto: indopos

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan sopir angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (14/3). Mereka menuntut pemerintah agar memblokir bisnis transportasi berbasis aplikasi, dalam hal ini Grabcar dan Uber Taxi. 

Menanggapi itu. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, perusahaannya adalah  entitas legal di Indonesia dan terdaftar sebagai pembayar pajak. Pihaknya, lanjut Ridzki, sudah mencoba untuk menaati ketentuan yang berlaku. 

“Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintah maupun pemangku kepentingan industri untuk bisa menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia,” kata Ridzki, Senin (14/3). 

Menurut Ridzki, Grab bukan operator layanan transportasi dan tidak memiliki armada apapun. “Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike dan GrabExpress kepada para pelanggan kami,” ucapnya. 

Grab menyebut, telah meningkatkan standar transportasi di kota-kota tempat mereka beroperasi. Driver yang tergabung telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Kemudian, Grab juga menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk program Elite Driver. 

Untuk layanan GrabCar, Ridzki mengungkapkan, pihaknya hanya mengizinkan mobil-mobil yang usianya di bawah lima tahun. Kebijakan itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta adalah sepuluh tahun untuk bis dan tujuh tahun untuk taksi. 

“Kami percaya bahwa pengguna di Indonesia layak mendapatkan layanan transportasi yang lebih efisien dan aman,” ujar Ridzki. (gil/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News