Grafik Perjalanan Kereta Direvisi

Grafik Perjalanan Kereta Direvisi
Grafik Perjalanan Kereta Direvisi
Ia berharap dengan adanya perubahan Gapeka, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi kereta api, yang semakin hari semakin meningkat. Meski begitu, Tundjung menegaskan bahwa pembuatan Gapeka 2013 tetap mengendapankan faktor keselamatan,"Tak lupa juga kami menekankan agar aspek keselamatan selalu diutamakan dalam pelayanan perjalanan kereta api," sambutnya.

 

Penetapan Gapeka merupakan amanah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 24 ayat (2) PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Peraturan Menteri No. 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Standar Pembuatan Gapeka. Gapeka tahun 2013 disahkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KA.407/SK.26/DJKA/2/13. "Dita ndantangani pada tanggal 25 Februari," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Penambahan jumlah sarana dan prasara kereta api dalam dua tahun terakhir membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terpaksa mengganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News