Grafik Perjalanan Kereta Direvisi
Selasa, 05 Maret 2013 – 07:27 WIB
Ia berharap dengan adanya perubahan Gapeka, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi kereta api, yang semakin hari semakin meningkat. Meski begitu, Tundjung menegaskan bahwa pembuatan Gapeka 2013 tetap mengendapankan faktor keselamatan,"Tak lupa juga kami menekankan agar aspek keselamatan selalu diutamakan dalam pelayanan perjalanan kereta api," sambutnya.
Penetapan Gapeka merupakan amanah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 24 ayat (2) PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Peraturan Menteri No. 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Standar Pembuatan Gapeka. Gapeka tahun 2013 disahkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KA.407/SK.26/DJKA/2/13. "Dita ndantangani pada tanggal 25 Februari," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Penambahan jumlah sarana dan prasara kereta api dalam dua tahun terakhir membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terpaksa mengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital