Grafis : Ini Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang

Grafis : Ini Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang
Pertambangan galian C. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Reklamasi Hutan.

Saat ini Indonesia memiliki 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan,dan 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia.

Salah satu penyebab terjadinya lahan kritis adalah kegiatan-kegiatan non-kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan.

Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan wajib ikut berperan serta dalam upaya pemulihan DAS melalui reklamasi hutan bekas tambang, serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi kecepatan air limpasan, reklamasi juga untuk jaga lahan agar tidak labil. Reklamasi diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan ciptakan keadaan yang lebih baik.

Kegiatan paska tambang bertujuan menyelesaikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat kegiatan tambang berakhir, dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat. (adv/jpnn)

Grafis : Ini Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang

Kegiatan pertambangan wajib ikut berperan serta dalam upaya pemulihan DAS melalui reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News