Granat: Methylone Populer di Eropa dan Afrika
Rabu, 30 Januari 2013 – 15:48 WIB
"Ya ini memang kasus pertama di Indonesia. Tapi, bukan berarti ini zat baru. Kalo ditanya narkoba apa enggak, ya narkoba lah," tegasnya.
Baca Juga:
Lula memahami kalau narkoba jenis ini belum masuk dalam UU Narkotika di Indonesia. Sebab di kalangan dunia narkotika akan terus berupaya membuat turunan dari jenis yang sudah ada.
Nah, yang terpenting, kata dia, perlu dikaji lebih dalam efek dari obat jenis ini seperti apa. Karena dari kasus-kasus yang pernah ada, efeknya itu persis seperti ekstasi. Dalam jangka waktu lama akan membuat orang ketagihan.
"Plus ada halusinasi. Terus orang jadi sakit jiwa, kelainan jiwa menetap," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geranat) memiliki pendapat berbeda dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) soal zat 3,4-methylenedioxy methcathinone
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam