Granat Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Divonis Seumur Hidup
Jumat, 21 April 2017 – 21:12 WIB
![Granat Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Divonis Seumur Hidup](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/21/0535b7ae68f63abaac2ac586e6bce7e1.jpg)
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Berikutnya, pasal 80 ayat 3 dan 2 tentang Undang-udang Perlindungan Anak Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang perlindungan Anak Tahun 2002. (mag-70/mai)
Terdakwa kasus pelempar granat ke mobil anggota DPRK Bener Meriah, Siti Zulaiha, 40, dan Aidil Fitriadi, 27, divonis seumur hidup oleh majelis hakim
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2