Granat Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Divonis Seumur Hidup
Jumat, 21 April 2017 – 21:12 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Berikutnya, pasal 80 ayat 3 dan 2 tentang Undang-udang Perlindungan Anak Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang perlindungan Anak Tahun 2002. (mag-70/mai)
Terdakwa kasus pelempar granat ke mobil anggota DPRK Bener Meriah, Siti Zulaiha, 40, dan Aidil Fitriadi, 27, divonis seumur hidup oleh majelis hakim
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara