GRANAT Siap Gugat Grasi Corby
Kamis, 24 Mei 2012 – 20:20 WIB

GRANAT Siap Gugat Grasi Corby
JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum. Corby mendapat grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun penjara berdasar Kepres No 22 Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodingrat, memastikan akan berupaya menggagalkan grasi dengan cara mengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, PTUN dipilih karena grasi dibuat lewat Keputusan Presiden (Kepres) selaku pejabat tertinggi administrasi negara. Sementara produk pejabat administrasi negara merupakan objek TUN. "Jadi masuk kriterianya," kata Henry, Kamis (24/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum. Ketua Umum Gerakan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025