GRANAT Siap Gugat Grasi Corby
Kamis, 24 Mei 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum. Corby mendapat grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun penjara berdasar Kepres No 22 Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodingrat, memastikan akan berupaya menggagalkan grasi dengan cara mengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, PTUN dipilih karena grasi dibuat lewat Keputusan Presiden (Kepres) selaku pejabat tertinggi administrasi negara. Sementara produk pejabat administrasi negara merupakan objek TUN. "Jadi masuk kriterianya," kata Henry, Kamis (24/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum. Ketua Umum Gerakan
BERITA TERKAIT
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat