Grand Design Otda Bukan Patokan Pemekaran
Tanggapan DPR Soal Kajian Penataan Daerah
Senin, 30 Agustus 2010 – 00:07 WIB
Moelyono menegaskan bahwa jika harus dijadikan patokan pemekaran, grand design masih sebatas hasil kajian yang dan bukan dalam bentuk payung hukum. "Jadi nanti kita kaji dulu seperti apa hasil kajian pemerintah itu," tandasnya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Jumat (27/8) pekan lalu Mendagri mengaku telah menyerahkan disain besar penataan daerah ke DPR RI. Selain disain besar penataan daerah, Mendagri juga menyerahkan hasil evaluasi daerah otonom. Menurutnya, pemerintah akan segera membahas disain besar penataan daerah dan hasil evaluasi daerah otonom itu dengan Komisi II DPR pada 31 Agustus mendatang.
Mendagri mengharapkan dengan adanya disain besar itu maka proses pemekaran daerah otonom baru di DPR bisa ditunda. "Dulu kita telah sepakat dengan sistem itu, bahwa kita membahas (pemekaran) jika grand design selesai. Grand design ini kita finalkan dulu, jadi sabarlah," urainya.
Ditambahkan pula, soal payung hukum agar desain besar penataan daerah itu bisa menjadi pedoman dalam pemekaran daerah, kemungkinan bisa menggunakan Peraturan Pemerintah ataupun dengan UU. "Namun pemerintah ingin dalam bentuk UU," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah menyerahkan hasil kajian tentang disain besar (grand design) penataan
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya