Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR
Rabu, 22 September 2010 – 05:49 WIB
JAKARTA - Desain besar penataan daerah (desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra. Desain pemekaran dan otonomi daerah pada 2025 itu dinilai melemahkan fungsi inisiatif DPR. "Grand design ini menghalangi fungsi DPR dalam merekomendasikan pemekaran," kata A.W. Thalib, anggota Komisi II DPR, dalam rapat kerja (raker) bersama Mendagri Gamawan Fauzi di gedung DPR kemarin (21/9). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Subiakto menambahkan, dalam desartada telah diatur sistem penggabungan dan penghapusan daerah pemekaran. Konsep itu harus dimatangkan. Sebab, ada daerah yang memiliki kinerja rendah setelah dilakukan pemekaran. "Opsi penggabungan dan penghapusan (daerah pemekaran) harus dilakukan," kata Subiakto.
Menurut Thalib, selama ini pola pemekaran daerah bersumber dari DPR dan pemerintah. Kedua belah pihak memiliki hak untuk mengusulkan daerah pemekaran baru. Namun, usul yang disampaikan Mendagri tidak memberikan kewenangan kepada DPR. Dalam desartada, Mendagri telah mengestimasi jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang akan dimekarkan hingga 2025. Sebagaimana diketahui, terdapat 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota baru yang akan dimekarkan hingga 15 tahun mendatang. "Bagaimana dengan daerah yang diusulkan dimekarkan oleh DPR?" ujar Thalib dengan nada tanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, politikus PPP itu menilai desartada hanya bersifat top down. Artinya, kebijakan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Padahal, jumlah daerah yang berinisiatif mengusulkan pemekaran juga tidak sedikit. "Ini grand design nasional, sebaiknya ada juga grand design daerah," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Desain besar penataan daerah (desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra. Desain pemekaran dan otonomi daerah
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada