Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR
Rabu, 22 September 2010 – 05:49 WIB
Menanggapi hal itu, Mendagri menyatakan bahwa konsep desartada telah mempertimbangkan tiga konsep. Setiap pemekaran harus mempertimbangkan faktor sistem, geografis, dan demografi. "Dalam faktor sistem, ada faktor ekonomi, hankam, dan sosial budaya yang dipertimbangkan," jelas Gamawan.
Setiap daerah yang akan dimekarkan harus mempertimbangkan empat elemen. Tahap pertama adalah pembentukan daerah persiapan. Selanjutnya, melakukan opsi pemekaran, termasuk opsi menggabungkan atau menghapus pemekaran. Proses pemekaran itu harus ditujukan kepada karakteristik daerah. "Termasuk mempertimbangkan estimasi pemekaran pada 2025 nanti," jelasnya.
Gamawan menyatakan, desain tersebut memerlukan kesepakatan DPR. Terkait dengan usul daerah yang muncul, tentu itu harus disesuaikan dengan patron yang nanti disepakati DPR bersama pemerintah. "Karena itu, saat ini kita bicarakan," ujarnya diplomatis.
Dukungan terhadap desartada yang diajukan Mendagri muncul dari Golkar. Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menilai, untuk menetapkan daerah pemekaran, intervensi pemerintah perlu. Sebab, fakta menunjukkan bahwa sejumlah daerah pemekaran terbukti tidak siap karena tidak memiliki pendapatan asli daerah. "Supaya tidak terjadi huru-hara politik di daerah," kata Nurul. (bay/c3/agm)
JAKARTA - Desain besar penataan daerah (desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra. Desain pemekaran dan otonomi daerah
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan