Grand Jury

Oleh Dahlan Iskan

Grand Jury
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Warga kota yang dipilih harus mau, kecuali punya alasan yang bisa dibenarkan, misalnya sakit. Kesibukan pekerjaan atau kerepotan keluarga tidak bisa dijadikan alasan.

Yang menolak menjadi juri akan dianggap contempt of court –-menghina pengadilan. Bisa dihukum.

Keberadaan juri itu  dirahasiakan. Mereka harus dikarantina, biasanya di hotel. Tidak boleh bertemu siapa pun, membaca apa pun, menonton sesuatu pun.

Ada yang diizinkan bertanya kepada terdakwa  atau saksi. Atau melihat barang bukti.

Ada juga yang sifatnya pasif. Hanya mendengar pertanyaan jaksa atau pembela. Juga mendengar jawaban-jawaban terdakwa. Tetap dari tempat yang tersembunyi.

Mereka lantas membuat keputusan: bersalah atau tidak. Kalaupun menyatakan bersalah kesalahan yang mana –jaksa biasanya menuduh terdakwa dengan beberapa tuduhan.

Yang di Louisville ini agak beda. Namanya saja Grand Jury.

Jumlah jurinya sampai 23 orang. Waktu sidangnya 6 bulan –malam-malam mereka dibolehkan pulang untuk minta "jatah" ke istri. Atau menagih "jatah" ke suami.

Polisi menembak wanita kulit hitam, lewat tengah malam. Wanita itu lagi tidur bersama pacarnyi di apartemennyi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News